Minggu, 25 September 2016

AD/ART FiF1Bi (Family F1Z Boyolali)



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
FiF1Bi
(FAMILY F1Z BOYOLALI)

ANGGARAN DASAR FAMILY F1Z BOYOLALI
1.      Bahwa sesungguhnya Pancasila adalah Dasar dan Falsafah Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menjamin Bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya yakni Masyarakat yang adil dan makmur. Bahwa dalam pembangunan manusia seutuhnya perlu dibina semua kegiatan masyarakat yang bersifat positif diantaranya kegemaran yang berhubungan dengan kendaraan bermotor.
2.      Bahwa dengan itikad ikut serta mengembangkan kegemaran serta meningkatkan sifat solidaritas maka dibentuk sebuah perkumpulan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.



BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU
Pasal 1
Orgainisasi ini bernama FiF1Bi  kepanjangan dari FAMILY F1Z BOYOLALI , yang merupakan wadah yang menghimpun semua penggemar Motor 2T merk Yamaha Tipe F1ZR, F1Z, FORCE ONE di Boyolali.
Pasal 2
1.      Organisasi ini berkedudukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Organisasi ini resmi dibentuk pada tanggal 30 juli 2016.


BAB II
AZAS dan TUJUAN
Pasal 3
Azas
Organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Pasal 4
Tujuan
Organisasi ini sebagai wadah guna menghimpun seluruh Penggemar 2T Merk Yamaha Tipe F1ZR, F1Z, FORCE ONE yang bertujuan Mempererat kekeluargaan, menghimpun aspirasi Anggota dalam program kegiatan yang positif dan berguna.


BAB III
SIFAT
Pasal 5
1.      Organisasi ini bersifat nasional dan non politis.
2.      Organisasi ini member kebebasan kepada anggotanya untuk secara aktif beraspirasi dalam mengisi program yang positif yang bermanfaat bagi anggota maupun bagi organisasi.
BAB IV
LAMBANG
Pasal 6
Pusat
1.      Lambang FiF1Bi berbentuk Sapi bertuliskan nama dan kepanjangan Organisasi, , dan juga garpu tala
2.      Arti-arti yang terkandung dalam lambang sebagai berikut :
·      Sapi berwarna hitam dan putih  melambangkan cirri khas Boyolali, wadah, dan pengikat tali persaudaraan antara sesama anggota.
·      Tulisan FiF1Bi berwarna Merah melambangkan nama organisasi.
·      Tulisan “FAMILY F1ZR BOYOLALI” berwarna putih melambangkan kepanjangan dari kata “FiF1Bi”.
·      Tulisan KONCO SELAWASE berwarna Merah melambangkan semangat yang berkobar dan berteman untuk selamanya.
·      Garpu tala melambangkan ciri khas pabrikan Yamaha.






 

BAB V
ATRIBUT
Pasal 7
1.      Setiap anggota wajib memiliki atribut nasional.
2.      Atribut Nasional dapat diproduksi & didistribusikan oleh Pengurus Pusat & Pengurus FiF1Bi
3.      Atribut Nasional tidak ada unsur-unsur sponsorship, namun jika ada design akan ditentukan kembali oleh sponsorship dan diberlakukan hanya untuk di jaket dan kemeja nasional dan di setujui oleh pengurus pusat dan pengurus FiF1Bi.


BAB VI
KEUANGAN
Pasal 8
1.      Anggota dikenakan Uang pendaftaran yang ditentukan oleh Musyawarah Kepengurusan FiF1Bi sebesar Rp 60.000. dengan perincian.
v  Rp.50.000,- pembuatan STIKER ANGGOTA+KTA,
v  Rp.10.000,- untuk KAS Pusat.


BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 9
2.      Keanggotaan Organisasi ini terdiri dari :
v  Ketua
v  Wakil Ketua
v  Anggota

Pasal 10
Keanggotaan berakhir karena :
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat pengunduran diri.
3. Diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang merugikan organisasi.


Pasal 11
1.      Dana organisasi ini diperoleh dari :
v Uang registrasi yang ditarik satu kali (1X)
v Dana dari sponsor.
v Dana kas rutin anggota.



BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Musyawarah Nasional menyusun dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga. Peraturan-peraturan di dalam Anggaran Rumah Tangga ini tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar ini.

BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 13
1.      Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan Musyawarah Nasional.
2.      Apabila organisasi bubar, maka kekayaan Organisasi setelah dikurangi beban atau tanggungan Organisasi akan digunakan untuk bantuan sosial.
3.      Rapat terakhir pembubaran Perkumpulan akan memutuskan kepada siapa kekayaan diserahkan.


BAB X
PENUTUP

Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini atau Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Peraturan tersendiri.

Pasal 15
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah Pembentukan Club.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com