ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
FiF1Bi
(FAMILY
F1Z BOYOLALI)
ANGGARAN
DASAR FAMILY F1Z BOYOLALI
1.
Bahwa sesungguhnya Pancasila adalah
Dasar dan Falsafah Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menjamin
Bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya yakni Masyarakat yang adil dan
makmur. Bahwa dalam pembangunan manusia seutuhnya perlu dibina semua kegiatan
masyarakat yang bersifat positif diantaranya kegemaran yang berhubungan dengan
kendaraan bermotor.
2.
Bahwa dengan itikad ikut serta
mengembangkan kegemaran serta meningkatkan sifat solidaritas maka dibentuk
sebuah perkumpulan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.
BAB I
NAMA,
KEDUDUKAN, WAKTU
Pasal 1
Orgainisasi ini bernama FiF1Bi kepanjangan dari FAMILY F1Z BOYOLALI , yang
merupakan wadah yang menghimpun semua penggemar Motor 2T merk Yamaha Tipe F1ZR,
F1Z, FORCE ONE di Boyolali.
Pasal 2
1.
Organisasi ini berkedudukan di
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Organisasi ini resmi dibentuk pada
tanggal 30 juli 2016.
BAB II
AZAS dan
TUJUAN
Pasal 3
Azas
Organisasi ini berazaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Tujuan
Organisasi ini sebagai wadah guna
menghimpun seluruh Penggemar 2T Merk Yamaha Tipe F1ZR, F1Z, FORCE ONE yang
bertujuan Mempererat kekeluargaan, menghimpun aspirasi Anggota dalam program
kegiatan yang positif dan berguna.
BAB III
SIFAT
Pasal 5
1.
Organisasi ini bersifat nasional dan
non politis.
2.
Organisasi ini member kebebasan
kepada anggotanya untuk secara aktif beraspirasi dalam mengisi program yang
positif yang bermanfaat bagi anggota maupun bagi organisasi.
BAB IV
LAMBANG
Pasal 6
Pusat
1.
Lambang FiF1Bi berbentuk Sapi
bertuliskan nama dan kepanjangan Organisasi, , dan juga garpu tala
2.
Arti-arti yang terkandung dalam
lambang sebagai berikut :
· Sapi berwarna hitam dan putih melambangkan cirri khas Boyolali, wadah, dan
pengikat tali persaudaraan antara sesama anggota.
· Tulisan FiF1Bi berwarna Merah melambangkan nama organisasi.
· Tulisan “FAMILY F1ZR BOYOLALI” berwarna putih melambangkan
kepanjangan dari kata “FiF1Bi”.
· Tulisan KONCO SELAWASE berwarna Merah melambangkan semangat
yang berkobar dan berteman untuk selamanya.
· Garpu tala melambangkan ciri khas pabrikan Yamaha.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 7
1.
Setiap anggota wajib memiliki
atribut nasional.
2.
Atribut Nasional dapat diproduksi
& didistribusikan oleh Pengurus Pusat & Pengurus FiF1Bi
3.
Atribut Nasional tidak ada
unsur-unsur sponsorship, namun jika ada design akan ditentukan kembali oleh
sponsorship dan diberlakukan hanya untuk di jaket dan kemeja nasional dan di
setujui oleh pengurus pusat dan pengurus FiF1Bi.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 8
1.
Anggota dikenakan Uang pendaftaran
yang ditentukan oleh Musyawarah Kepengurusan FiF1Bi sebesar Rp 60.000. dengan
perincian.
v Rp.50.000,- pembuatan STIKER ANGGOTA+KTA,
v Rp.10.000,- untuk KAS Pusat.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 9
2.
Keanggotaan Organisasi ini terdiri
dari :
v Ketua
v Wakil Ketua
v Anggota
Pasal 10
Keanggotaan berakhir karena :
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri dengan
mengajukan surat pengunduran diri.
3. Diberhentikan karena pelanggaran
disiplin yang merugikan organisasi.
Pasal 11
1.
Dana organisasi ini diperoleh dari :
v Uang registrasi yang ditarik satu kali (1X)
v Dana dari sponsor.
v Dana kas rutin anggota.
BAB VIII
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 12
Musyawarah Nasional menyusun dan
menetapkan Anggaran Rumah Tangga. Peraturan-peraturan di dalam Anggaran Rumah
Tangga ini tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam
Anggaran Dasar ini.
BAB IX
PERUBAHAN
DAN PEMBUBARAN
Pasal 13
1.
Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran
Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan Musyawarah Nasional.
2.
Apabila organisasi bubar, maka
kekayaan Organisasi setelah dikurangi beban atau tanggungan Organisasi akan
digunakan untuk bantuan sosial.
3.
Rapat terakhir pembubaran
Perkumpulan akan memutuskan kepada siapa kekayaan diserahkan.
BAB X
PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini atau Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Peraturan
tersendiri.
Pasal 15
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah Pembentukan Club.